Ramai Sembako Kena PPN, Ditjen Pajak Buka-bukaan, Begini Isinya

Ramai Sembako Kena PPN, Ditjen Pajak Buka-bukaan, Begini Isinya

JAKARTA - Draf RUU KUP yang bocor salah satunya menyebutkan bahwa sembako bakal kena pajak. Kendati demikian, kebocoran itu hanya sepotong-sepotong.

Sehingga menjadi berbeda dalam penafsiran di masyarakat umum. Apalagi, tidak membaca secara keseluruhan darf RUU KUP yang akan dibahas di DPR RI.

Lalu, bagaimana sesunggunya pengenaan PPN pada sembako, bahkan daging?

Ditjen Pajak melalui akun media sosial resmi mereka, menyampaikan penjelasan terkait ini.

Disebutkan bahwa faktanya adalah bahwa pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi.

\"Saat ini beras, daging, atau jasa pendidikan apapun jenis dan harganya, semuanya mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPN,\" tulis keterangan tersebut.

Akibat mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPN, konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN.

Kemudian konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN.

Les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN. Padahal, konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda.

Sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/ajasa tersebut bisa dikatakan tidak tepat sasaran.

\"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak, karena mengonsumsi barang dan jasa yang tidak dikenai PPN,\" tulis keterangan tersebut.

Karenanya, dalam penjelasan lanjutan disebutkan bahwa pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan. Antara lain tentang reformasi sistem PPN.

Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: